Persyaratan Pelayanan:
a.Menunjukkan ijazah asli
b.Membawa fotocopy iajazah yang akan dilegalisir
c.Fotocopy KTP yang bersangkutan
Sistem Mekanisme dan Prosedur:
a.Permohonan datang ke Dinas Pendidikan menunjukan iajzah asli
b.Memberikan fotocpy ijazah yang akan dilegalisir
c.Pelaksana membubuhkan stempel legalisir dan meneruskan ke sekretaris Dinas Pendidikan
d.Sekretaris menandatangani ijazah yang dilegalisir dan mengembalikan kepada pelaksana
e.Pelakasana membubujkan stempel pada legalisir & dikembalikan kepada pemohon
Jangka Waktu: 1 Hari (Jika pejabat bewenang ada ditempat)
Biaya Tarif: Gratis
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan: dinaspkosumbatimur.site